Pengembangan terhadap guru merupakan hal
mendasar dalam proses pendidikan. Saat ini guru dianggap sebuah profesi yang
sejajar dengan profesi yang lain, sehingga seorang guru dituntut bersikap
profesional dalam melaksanakan tugasnya. Guru yang profesional
adalah “guru yang mempunyai sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya
yang meliputi kompetensi pendagogik, kompetensi profesional, kompetensi
sosial maupun kompetensi pribadi”. Dari kompetensi tersebut guru dapat
menciptakan suasana.
·
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalammelaksanakan tugasnya
memerlukan/menuntutkeahlian (expertise), menggunakan teknik-teknikilmiah, serta
dedikasi yang tinggi
·
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yangdilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumberpenghasilan kehidupan yang memerlukankeahlian,
kemahiran, dan kecakapan yangmemenuhi standar mutu atau norma tertentuserta
memerlukan pendidikan profesi.
·
Sikap
Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalammenjalankan pekerjaannya
yangmencakup keahlian, kemahiran, dankecakapan yang memenuhi standarmutu atau
norma tertentu sertamemerlukan pendidikan profesikeguruan.
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu
pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister
(1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi
dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih
dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi
memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Kompetensi dasar yang harus
dimiliki seorang guru
1.
Kompetensi
pedagogik
Kompetensi
ini terdiri dari lima subkompetensi, yaitu
·
memahami peserta didik secara mendalam,
·
merancang pembelajaran, termasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran,
·
melaksanakan pembelajaran,
·
merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran dan,
·
mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya.
2. Kompetensi
kepribadian.
Kompetensi ini terdiri dari lima
subkompetensi, yaitu
·
Kepribadian yang mantap dan stabil,
·
Dewasa,
·
Arif,
·
Berwibawa,
·
Dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi
sosial.
Kompetensi ini memiliki tiga subranah.
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik.
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan orang tua /wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi
profesional.
Kompetensi ini terdiri dari dua ranah
subkompetensi.
·
Subkompetensi menguasai substansi
keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial :
memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan
metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami
hubungan konsep antarmata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep – konsep
keilmuan dalam kehidupan sehari – hari.
·
Subkompetensi menguasai struktur dan
metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah – langkah
penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Sebagai guru yang berkompeten harus
memiliki :
1. Pemahaman
terhadap karakteristik peserta didik,
2. Penguasaan
bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan,
3. Kemampuan
penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik,
4. Kemauan
dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berkelajuan.
Ada beberapa Sikap Profesiaonal Guru
yaitu :
·
Sikap
terhadap peratuan perundang-undangan
·
Sikap
terhadap organisasi profesi :
·
Sikap
terhadap teman sejawat
·
Sikap
terhadap anak didik
·
Sikap
terhadap tempat kerja
·
Sikap
terhadap pemimpin
·
Sikap
terhadap pekerjaan
Terdapat
Pengembangan Sikap Profesional Guru yaitu :
1. Pengembangan sikap selama pendidikan
prajabatan
Calon
guru dididik dalam berbagaipengetahuan, sikap danketerampilan yang diperlukan
dalampekerjaannya nanti. Merupakanpendidikan persiapan mahasiswantuk meniti
karir dalam bidangpendiikan dan pengajaran.
2. Pengembangan
sikap selama dalam jabatan
Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai
mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak
usaha yang dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti
penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan
ilmiah lainnya.
Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru, perlu adanya paradigma
baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu;
(1) memiliki kepribadian yang matang dan berkembang; (2) penguasaan ilmu yang
kuat; (3) keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan
teknologi; dan (4) pengembangan profesi secara berkesinambungan. Keempat aspek
tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah
dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang
profesional.
Akadum (1999) juga mengemukakan bahwa ada lima penyebab rendahnya
profesionalisme guru; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya
secara total, (2) rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika
profesi keguruan, (3) pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih
setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini
terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan
kependidikan, (4) masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi
materi ajar yang diberikan kepada calon guru, (5) masih belum berfungsi PGRI
sebagai organisasi profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan
profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak
bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya
mulai mengupayakan profesionalisme para anggotanya.
Dengan melihat adanya faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya
profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternative untuk
meningkatkan profesi guru. Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru, Pemerintah
telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan
kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga
pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan
pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh
Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek
Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan 1442-INO) yang telah melatih 805
guru MI dan 2.646 guru MTs dari 15 Kabupaten dalam 6 wilayah propinsi yaitu
Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Kalimantan Selatan
(Pantiwati, 2001).
Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk
meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG
(Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman
dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya
(Supriadi, 1998).
Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam
proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran,
pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat
terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi,
peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll secara bersama-sama menentukan
pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.
Dari beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah di atas, faktor yang
paling penting agar guru-guru dapat meningkatkan kualifikasi dirinya yaitu
dengan menyetarakan banyaknya jam kerja dengan gaji guru. Program apapun yang
akan diterapkan pemerintah tetapi jika gaji guru rendah, jelaslah untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya guru akan mencari pekerjaan tambahan untuk
mencukupi kebutuhannya.
materi yang dapat terus mengingatkan guru agar semakin menekuni profesinya secara profesional. thanks.
BalasHapusgood..
BalasHapusMAKASIHHHH MAMPIR DI BLOGKUJUGA
BalasHapus